Sipil Bersenjata Api

by - August 11, 2014

“Meskipun begitu, kita tak bisa menyalahkan rakyat karena memiliki senjata api rakitan, tanpa suatu upaya untuk menarik peredaran senjata api di kalangan elite yang juga sipil. Pada tataran inilah, Polri harus bersikap tegas dengan mencabut izin kepemilikan senjata api di tangan sipil”

Suatu hari di Lampung pada 2002, saya bertamu ke rumah seorang anggota legislatif. Ia sengaja mengundang saya, bermaksud mengajak ikut bisnis yang baru ditekuninya: jual-beli senjata api. Ia menyebutnya bisnis menjamin rasa aman. 

Saat itu reformasi sedang bergulir. Kehidupan berbangsa dan bernegara didera euforia. Politik penyebab utamanya, karena setiap orang berpolitik. 

Anggota legislatif yang saya datangi, salah seorang di antara politikus itu. Ia memiliki banyak koleksi senjata api, mulai dari laras pendek (pistol) sampai laras panjang (senapan); mulai dari peluruh karet sampai peluruh tajam. Semua koleksi senjata itu ia keluarkan, lalu mengambil sepucuk Scorpio. Ia menyukai pistol berlaras panjang dan berukir perak pada gagangnya itu. 

Hari itu ia juga mengajak saya ke lapangan tembak di Sukarame, sekitar 3 km dari pusat Kota Tanjungkarang. Ia tak membawa Scorpio kesayangannya, melainkan sepucuk FN dan tiga magasin. Ia mengaku sering ke lapangan tembak itu untuk bertemu dengan sejumlah elite, rekan-rekannya di legislatif, atau sesama politikus di partai politik, untuk berlatih menembak.

Setiba di Sukarame, kami sudah ditunggu sejumlah elite di Provinsi Lampung. Ada anggota legislatif dari sejumlah partai politik, pengurus partai politik, kepala daerah, wakil kepala daerah, pejabat pemerintah, dan beberapa laki-laki yang semula saya kira anggota Polri atau TNI tapi ternyata sopir yang sekaligus pengawal para elite itu. Semuanya menenteng senjata, sepucuk pistol. "Senjata mereka dari saya. Semua senjata itu punya izin," katanya, lalu mengeluarkan selembar kertas. Sepucuk surat yang dikeluarkan Polri. "Semua yang membawa senjata wajib membawa surat seperti ini ke mana pun pergi."

PADA tahun 2000-an, kisah pebisnis senjata api bisa ditemukan di mana-mana di negeri ini, dan rata-rata sukses menekuni bisnis baru ini. Para pembelinya pun berasal dari lingkungan yang sama, yakni kelompok sosial menengah ke atas. Kelompok ini melakoni hidup sebagai elite di suatu daerah, pelaku usaha yang rata-rata bergerak di bidang konstruksi. Mereka juga menjadi anggota sebuah partai politik, karena antara bisnis yang ditekuni dan kegiatan politik selalu akan ada kaitannya. 

Posisi sosial seperti ini disandang oleh orang-orang yang sering disebut "orang kaya baru". Entitas yang secara sosial ingin selalu terangkat ke dalam pergulatan elitis, dan merupakan kelompok potensial untuk menjadi konsumen bagi barang-barang yang diasumsikan dapat menaikkan status dan gengsi mereka: senjata api salah satunya. Bukan perkara soal harga, mereka tetap akan membelinya secara lunas. Sebab, yang dibeli bukan sepucuk senjata api, melainkan sebuah benda yang dapat menyejajarkan mereka dengan kalangan elite di suatu daerah.

Pebisnis yang serius akan mendulang keuntungan besar dari gengsi tinggi calon konsumen. Bahkan, agar para konsumen yang membeli senjata merasa bahwa dirinya telah sejajar dengan elite lain, si pebisnis membangun sebuah kelompok (club) bagi para pemegang senjata api tersebut. Klub itulah yang kelak akan mengurus soal izin penggunaan senjata api ke Polri, menjual amunisi, mengajak berlatih menembak, atau membuat semacam acara yang mempertunjukkan kemampuan menembak para anggotanya.

Kepemilikan senjata api di lingkungan sipil menjadi begitu biasa. Tidak sedikit kalangan sipil yang menenteng senjata, memamerkannya di depan umum, dan berlagak seakan-akan dirinya aparat. Persoalan muncul ketika mereka yang memegang senjata api merasa sedang menggenggam kekuasaan yang luar biasa. Dengan kekuasaan di tangan, mereka acap over-acting, cenderung ingin menganiaya orang lain, mengancam, dan merasa bisa menaklukkan siapa saja. 

Tidak jarang, sipil pemilik senjata api ini membuka bisnis baru: sewa-menyewa senjata api. Para penyewa tak lain adalah para pelaku tindak kejahatan. Bisnis terakhir ini berdampak serius terhadap masifnya penggunaan senjata api di kalangan sipil. Bahkan, beberapa senjata api organik yang beredar luas di lingkungan sipil diduplikasi dan diproduksi sebagai senjata api rakitan. Senjata yang dibuat di bengkel-bengkel kecil ini mengandalkan teknologi pelatuk untuk memicu ledakan mesiu, mirip pada teknologi pembuatan pistol revolver tapi tanpa silinder.

Sejak itu, kejahatan di lingkungan masyarakat semakin menjadi-jadi. Di Provinsi Lampung, para pelaku pembegalan menggunakan pistol rakitan. Senjata rakitan itu beredar luas dan bisa diperoleh secara bebas hanya dengan uang ratusan ribu rupiah. Dengan pistol rakitan itu, tak sedikit nyawa rakyat yang melayang terkena peluru. Bahkan akhir-akhir ini nyawa anggota Polri menjadi sasaran.

Meskipun begitu, kita tak bisa menyalahkan rakyat karena memiliki senjata api rakitan, tanpa suatu upaya untuk menarik peredaran senjata api di kalangan elite yang juga sipil. Pada tataran inilah, Polri harus bersikap tegas dengan mencabut izin kepemilikan senjata api di tangan sipil. 

SUATU hari pada 2007, saya kembali bertemu dengan anggota legislatif yang juga pebisnis jual-beli senjata api itu. Saya mengira ia tak lagi melakoni bisnis penjamin rasa aman itu, karena pada 2005 Polri membatasi peredaran senjata api di lingkungan sipil. Bahkan, pada 14 Desember 2006, Kapolri mengeluarkan Telegram Nomor 2533/XII/2006, yang isinya menegaskan bahwa Polri tidak lagi mengeluarkan izin kepemilikan senjata api, meskipun bisa memperpanjang izin setelah melalui seleksi ketat.

Dugaan saya keliru, karena bisnis itu masih dilakoninya. Bahkan ia mengaku telah memperluas pangsa pasarnya ke berbagai daerah di luar Provinsi Lampung. Target konsumennya tetap sama, kalangan elite, terutama para kader partai politik yang sedang duduk di legislatif. Bisnis itu dijalankan secara legal, sesuai dengan izin perusahaan yang dikantonginya, dan ia menjamin setiap pembeli senjata api bisa memperoleh izin. 

Sesuai dengan Perpu Nomor 20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang diberikan menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api, seseorang cukup mengeluarkan uang satu juta lebih untuk dapat memiliki senjata api. Tarif itu dijelaskan secara transparan di lingkungan Polri, juga di Polda-Polda di seluruh wilayah Nusantara, dan siapa pun bisa mengurusnya. 

Memang ada syarat-syarat khusus untuk izin baru. Tapi, bagi para pebisnis jual-beli senjata api, perkara syarat-syarat itu bukan persoalan yang dapat menghambat sukses usaha. "Selalu ada jalan kalau ada kemauan," kata anggota legislatif yang juga pebisnis jual-beli senjata api, sembari tersenyum puas. ●

Budi Hatees | TEMPO.CO, 03 Oktober 2013

Catatan: Sejak terbit di Tempo, esai ini banyak dikutif dan terbit di sejumlah media.

You May Also Like

0 #type=(blogger)

Terima kasih atas pesan Anda