Kritik Beserta Hal-Hal yang Tidak Perlu dan yang Perlu

item-thumbnail


Esai Budi Hatees

Tiap orang resisten terhadap kritik. Seorang pejabat yang mengaku sangat demokratis, akan memerah juga kulit mukanya jika dikritik. Fatia-Haris, dua aktivis hak asasi manusia (HAM), belum lama ini membuat seseorang merasa merasa harga dirinya dicermarkan. Dia pejabat, dan sebetulnya dialah yang membuat nama baiknya tercemar, karena tindakannya memanfaatkan jabatan publik yang disandang untuk mengembangkan bisnis pribadinya.

Mendudukkan kritik sebagai sesuatu yang menyakitkan hanya akan dilakukan oleh orang yang sejak awal sudah berasumsi bahwa hasil kerjanya tidak akan mendapat apresiasi yang baik dari orang lain. Asumsi seperti itu muncul karena bekerja baginya bukan ekspresi dari apa yang dia ketahui dan rasakan, bukan pula manifestasi olah rasa dan budipekerti, tetapi usaha coba-coba lantaran merasa segala sesuatu bisa dikerjakan dengan mudah akibat terlanjur mendengarkan guru yang keliru. Jika dia seorang pejabat, kritik terhadap hasil kerjanya disebabkan dia tidak punya kapasitas untuk mengurusi urusan-urusan dalam jabatannya, tetapi dia diangkat sebagai pejabat dan harus melakukan urusan itu.

Orang seperti ini melimpah di negeri ini, sering menjadi polutan. Mereka biasanya akan membentengi diri dengan alasan-alasan yang dapat melawan kritik itu. Sering kali alasan yang dibuat tidak berkaitan dengan apa yang dikritik orang lain karena dia sebetulnya tidak punya pengetahuan dasar tentang apa yang dia kerjakan, tidak jarang justru pembelaannya memicu munculnya kritik yang lebih dasyat. Pada akhirnya, dia akan emosi sambil berkata: "main kita.... aku datangi kau ke rumahmu."
Di dalam dunia sastra, saya sering bertemu para sastrawan yang histerikal. Tiap kali karyanya dikritik, dia akan berteriak-teriak tetapi tanpa suara kepada orang lain, menyampaikan hal-hal berbeda dari kritik yang diterimanya dengan tujuan agar orang lain membenci si pengkritik. Dia akan bilang: "Orang itu mengkritik karya saya karena saya pernah menolak saat dia meminjam uang. Dia emosi lalu mencari-cari keburukan saya."
Setiap orang memiliki pagar dan tameng. Hanya orang-orang yang pengecut dan menderita paranoia yang akan membuat pagar dari tembok tinggi dan setiap sisinya ada CCTV. Orang-orang histerikal, yang cepat panik tiap kali merasa dirinya disudutkan, akan menaruh penjaga dan pengawal di sekitarnya. Para pengawal itu direkrutnya dengan cara histerikal yang sama.
Pejabat yang memiliki kekuasaan juga seperti itu. Fatia dan Haris adalah korban dari pejabat seperti itu.
Biasanya, orang yang dikritik dan membela diri atas kritik itu, tidak bisa membangun komunikasi yang produktif. Orang lain yang menyimak bagaimana dia menanggapi kritik akan merasa telah melakukan pekerjaan sia-sia.

Kritik itu tidak seperti kripik, enak dikunyah sambil nonton debat Capres yang mestinya belajar kepada para komika.


Kritik selalu diawali dengan ada sesuatu yang terlalu dibanggakan. Membangga-banggakan itu bagian dari pamer. Tidak semua orang menyukai perilaku pamer. Misalnya, seorang aktor yang merilis film terbarunya dan memuji kemampuan aktingnya di dalam film itu.
Para penggemarnya akan membenarkan ucapan si aktor, karena para penggemar tidak memahami akting, apalagi sinematografi. Penggemar hanya mengandalkan keterpesonaan pada apa yang tampak di permukaan seperti penampilan fisik si aktor. Jika si aktor itu tampan, penggemar menilai semua yang dilakukan si aktor pasti seperti ketampanannya.
Ketika kritikus film mempunyai penilaian berbeda, karena ia menilai berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya yang luas seputar dunia film dan sinematografi, para penggemar si aktor akan menjadi orang pertama yang membenci kritikus film itu. Sering, penggemas akan melakukan kekerasan verbal yang sudah sangat umum.
"Kau saja tak pernah main film, kok berani mengkritik akting orang lain....."
Penggemar pun tidak pernah main film. Jawaban seperti itu sudah bisa ditebak. Orang akan menanggapi sebatas kualitas pengetahuannya. Lantaran penggemar tak pernah main film, dia akan menganggap main film itu sesuatu yang luar biasa. Sesuatu yang tidak semua orang bisa melakukannya. Sebab itu, apa yang sudah dilakukan si aktor harus dipuja-puji.
Beginilah sesat pikir yang acap terjadi. Setiap orang mestinya menyadari bahwa seorang aktor memang memilih menjadi aktor yang pekerjaannya bermain film, menghasilkan sebuah produk tontonan yang memaksa publik membayar agar bisa menontonnya. Ketika penonton memutuskan mengeluarkan uang untuk menonton, pilihan itu terjadi karena dia punya ekspektasi tentang apa yang akan ditontonnya.
Saat menonton, si penonton mungkin sangat terhibur karena ekspektasinya memang mencari hiburan. Tapi, ada banyak penonton yang ingin mendapatkan hal selain hiburan. Mungkin kenikmatan sebagai penonton, yang membuatnya bagai diajari kembali untuk memahamkan fenomena kehidupan manusia. Dan, mungkin, hal itu yang tidak diperolehnya.
Ketika penonton seperti itu kemudian menulis kritik atas film tersebut, dan ia menyimpulkan bahwa sutradara film berikut para aktornya tidak mampu membangun komunikasi yang baik dengan penonton sehingga pesan dari film tak bisa diterima penonton, bukan berarti dia harus lebih dahulu menghasilkan film baru boleh bicara seperti itu.
Orang tidak perlu ditabrak mobil untuk tahu bahwa ditabrak mobil itu akan menyebabkan gangguan mental, cacat seumur hidup, atau kematian. Dengan mengetahui tentang para korban tabrakan yang sangat menderita, orang lain bisa menyimpulkan bahwa ditabrak mobil itu tidak perlu dicoba.
Lantas, apakah kritik itu harus diterima dengan lapang dada, dibiarkan karena pada akhirnya orang lain akan lupa, atau ditanggapi dengan emosi yang membabi buta.
Semua terkandung kau. Yang jelas, orang yang tidak berbuat dan tidak menghasilkan apapun, tidak akan pernah dikritik orang lain. Bukan berarti pula, kau memproduksi karya sembarangan dan mengklaim karyamu sebagai luar biasa, lalu masa bodoh ketika orang lain mengkritikmu.
Hidup ini, yang terpenting, adalah kebermaknaannya. Tidak ada gunanya punya banyak karya tapi nir makna.
Artikel Baru

Resistensi Para Koruptor

item-thumbnail

Budi P. Hatees*

Siapa saja yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka, bisa dipastikan orang tersebut resisten mengatakan dirinya tidak pernah korupsi.

Sikap itu dipertahankan sekalipun ia tertangkap tangan bersama barang bukti, dan ia akan terus-menerus mengupayakan membela dirinya meskipun dengan cara menyalahkan orang lain.

Jika usaha-usaha membela diri bakal menemukan jalan buntu, masih juga dicari usaha lain berupa melakukan kejahatan baru seperti menyuap aparat penegak hukum, atau yang lebih sering terjadi di negeri ini menuduh orang lain telah menjebak dirinya.

Acap pula kita dengar tersangka kemudian melarikan diri dengan alasan yang dilogis-logiskan, terutama mendeskriditkan lembaga antirasuwah sebagai lembaga plat merah yang syarat kepentingan politik dari orang-orang yang ingin mengalahkan lawan-lawan politiknya.

Di era ketika pesan bisa digelembungkan melalui media sosial, dan ketika para pekerja media bisa dipengaruhi untuk menurunkan berita bohong (fucknews), tidak sedikit publik yang percaya dengan hoaks, lalu melakukan pembelaan terhadap si tersangka dan ikut-ikutan membesarbesarkan hal-hal yang berbau spekulasi sebagai fakta hukum.

Pembelaan mereka sering dilakukan secara terang-terangan, menggelar aksi di hadapan publik demi mendapatkan uang recehan, dan menyebarkan ragam fakta baru yang bertujuan mendeskriditkan para penegak hukum di negeri ini.

Reaksi-reaksi yang luar biasa dari publik mempengaruhi pendapat umum, menyita konsentrasi banyak kalangan yang justru menyebabkan persoalan hukum terkait korupsi luput dari pengawasan. Dan, tiba-tiba saja Joko S. Tjandra, tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang buron sejak 2009, sudah divonis dua tahun atas kejahatan yang dilakukannya.

Dua tahun itu waktu yang singkat, jauh lebih lama waktu yang dihabiskannya untuk melarikan diri, padahal kasus hukum yang dilakukannya bertumpuk. Ia telah menyuap para elite di kejaksaan dan kepolisian agar bisa melarikan diri, dan tindakannya menjadi preseden buruk yang merusak citra dua lembaga penegakan hukum itu.

Ia layak mendapat ganjaran hukum yang lebih, karena laki-laki pengusaha yang “dikabarkan telah ganti kewarganegaraan” hanya agar bebas dari segala tuntutan hukum di negeri ini, piawai meruntuhkan pencapaian reformasi Polri yang dibangga-banggakan selama ini.

Meskipun begitu, ternyata vonis Djoko S Tjandra lebih rendah dibandingkan vonis yang diganjarkan terhadap elite di Korps Bhayangkara. Salah seeorang jenderal polisi yang menerima suap Djoko S. Tjandra divonis tiga tahun penjara dan diberhentikan dari kesatuannya.

Kita tak tahu bagaimana logika hukum ditegakkan di negeri ini. Mereka yang terlibat kasus merugikan negara (bukan saja soal uang, tetapi rasa nasionalisme sebagai warga bangsa dan merusak citra lembaga-lembaga negara), hanya divonis dua tahun penjara.

Kita pun tak bisa memahamkan kenapa masih saja ada aparat penegak hukum, baik di kepolisian maupun di kejaksaan, yang mau menyalahgunakan jabatannya.

Kasus Djoko S. Tjandra atau kasus korupsi secara keseluruhan di negeri ini, bukanlah soal penegakan hukum belaka, tetapi merupakan perkara martabat manusia. Siapa pun yang menjadi tersangka korupsi selalu akan resisten menolak tuduhan itu karena merasa korupsi telah menjadi kebiasaan yang dianggap tidak melanggar apapun.

Dengan kata lain, pelaku korupsi beranggapan semua orang (berpotensi) melakukan korupsi, dan ia juga menyaksikan bahwa korupsi telah menjadi “jalan termudah” untuk mendapatkan kesuksesan dalam kehidupan.

Jalan yang ditempuh semua orang yang punya akses terhadap sumber-sumber kekuasaan, sehingga siapa saja yang tertangkap korupsi dinilai sebagai “orang bodoh”. Disebut bodoh karena ia tertangkap korupsi sementara orang lain tetap korupsi tetapi tidak tertangkap.

Pandangan seperti ini menyesatkan, menegaskan bahwa korupsi di negeri ini adalah persoalan martabat manusia. Kita tahu, martabat manusia merupakan nilai utama dari seorang manusia, yakni sesuatu yang sudah selalu tertanam di dalam dirinya.

Dalam pemikiran Plato, martabat setiap manusia terletak pada jiwanya, yakni unsur yang mengatur tubuh setiap orang, dan mencoba membimbing orang itu untuk mencapai keutamaan jiwa yang sejati.

Dalam kitab suci disebut manusia merupakan cerminan langsung dari citra Allah. Manusia sebagai ciptaaan Yangmaha Sempurna, sesungguhnya mahluk sempurna. Allah membuat manusia sesuai dengan citra-Nya sendiri.

Maka dari itu, manusia itu luhur dan lebih tinggi statusnya sebagai mahluk hidup dibandingkan dengan mahluk hidup lainnya. Setiap orang memiliki martabat yang luhur, karena setiap orang merupakan cerminan langsung dari Tuhan itu sendiri.

Sebagai mahluk sempurna yang diciptakaan oleh Yang Mahasempurna, kesempurnaan manusia terletak pada akal budi. Dengan akan budinya, manusia mampu memahamkan sekaligus menguasai alam dengan kekuatan dirinya.

Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang merupakan produk nyata dari kemampuan akal budi, manusia membuat alam tunduk untuk melayani kepentingan-kepentingan manusia itu sendiri.

Di dalam pandangan filsafat Timur (Indonesia), misalnya dalam pandangan filsafat adat Dalihan Na Tolu milik masyarakat Batak, manusia dilihat sebagai elemen kecil dari alam yang besar dan agung, sehingga manusia harus membangun sebuah sistem yang menegaskan keberadaannya di alam semesta ini.

Di dalam sistem yang disebut Dalihan Na Tolu, manusia terdiri dari tiga unsur (mora, kahanggi, dan anak boru), yang masing-masing berdiri sejajar dengan ratusan juta mahluk hidup lainnya di jagad semesta, dan ketiganya mesti menjadi satu kesatuan yang tak tergoyahkan.

Martabat manusia Batak dilihat dari peran setiap orang yang ia ambil untuk merawat dan mengembangkan alam yang ada, baik alam natural maupun alam sosial (masyarakat dan organisasi).

Setiap manusia Batak mempunyai peran yang sama-sama penting, dan peran tersebut akan berubah pada situasi-situasi tertentu, namun hakikatnya tetap untuk menjaga kebersamaan dan merawat alam semesta.

Citra diri (self-image) manusia Batak begitu sederhana, tetapi memiliki dampak yang amat luas. Manusia Batak selalu memiliki rasa percaya diri yang tinggi dan melihat dirinya sebagai orang yang penting bagi orang lain, dan ia tidak akan membiarkan dirinya diinjak oleh orang lain karena ia yakin masyarakatnya akan mendukungnya. Ia tidak akan diam saja dan menerima keadaaan ketika ia mengalami ketidakadilan.

Manusia Batak memiliki citra diri yang tidak menuntut untuk dihargai oleh orang sekitarnya karena hukum dan aturan adat telah menetapkan posisinya yang sesungguhnya. Manusia Batak memiliki posisi yang jelas dan tegas dalam lingkungan masyarakatnya, dan posisi itu berubah-ubah dalam situasi dan kondisi tertentu, dan perubahan serupa diterima dalam lingkungannya sebagai bagian dari adat istiadat.

Namun, martabat manusia Indonesia yang khas berdasarkan nilai-nilai tradisi yang menghidupinya seperti manusia Batak, tak sanggup melawan penjajahan budaya dan penjajahan cara berpikir yang sedang berlangsung saat ini. Kedua jenis penjajahan ini melanggengkan ketidakadilan yang tengah terjadi sekarang. Orang-orang kaya semakin kaya di atas penderitaan dan ketidakadilan yang dialami orang lainnya.

Ketika pikiran telah dijajah, maka tubuh dan segala bagian lahiriah manusia juga akan ikut terjajah, sekaligus kehilangan martabatnya sebagai mahluk yang berharga. Situasi yang buruk inilah yang sedang terjadi di negeri kita, dan banyak orang ikut menikmatinya.

Mereka yang menikmati situasi inilah yang selalu resisten bila dirinya tertangkap sebagai koruptor. Kita jarang bertemu tersangka korupsi yang berani mengakui khilaf dan telah melakukan korupsi, dan memutuskan mengembalikan kerugian negara sebesar yang dikorupsi, dan dengan sadar mengundurkan diri dari jabatannya tanpa harus dipaksa agar mengundurkan diri.(*)


Disiarkan di Piramida.id (https://www.piramida.id/resistensi-para-koruptor/)

Artikel Baru

Memelihara Kecurigaan Terkait Dana Desa

item-thumbnail
Terbit di Analisa edisi 16012018

ADA banyak sumber dana  dalam menggerakkan roda pembangunan desa. Sumber-sumber itu dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),  mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes).  Semua dokumen pembangunan desa itu disahkan sebagai peraturan desa (Perdes), ditanda tangani aparatur pemerintah desa dan diketahui aparatur pemerintah daerah melalui SKPD (satuan kerja pemerintah daerah) terkait.

-------------------------------
Oleh Linni Audy Hutapea
--------------------------------

Dokumen-dokumen itu menjadi rujukan dalam dinamika pembangunan desa. Segala bentuk program kerja, terutama untuk kegiatan-kegiatan peningkatan kualitas fisik pembangunan infrastruktur,  dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pembiayaan yang sudah ditetapkan dalam APBDes. Lantaran pembangunan infrastruktur berkaitan dengan kecakapan teknis sementara masyarakat desa tidak memiliki tenaga ahli,  aparatur desa mendapat bimbingan dari petugas pendamping desa (PD).

Setiap PD melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan nomenklatur yang dikeluarkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).  PD  lebih banyak bertindak sebagai pembimbing, sementara mengenai eksekusi dalam mengambil keputusan ada pada aparatur pemerintahan desa. Tujuannya agar otonomi desa bisa berjalan dengan baik dengan asumsi hanya masyarakat desa yang memahami apa yang mereka butuhkan.

Sumber pembiayaan

Sejak tahun 2014,  pemerintah pusat menggelontorkan dana desa (DD)  sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan desa yang dirancang dalam APBDes.  DD  diperuntukkan untuk belanja modal desa berupa pengadaan aset tetap yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.

Ada sumber pembiayaan lain yang disebut anggaran dana desa (ADD).  ADD dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota sebagai dana penyeimbang DD.  Selain ADD, pemerintah kabupaten/kota juga menggelontorkan bagi hasil pajak untuk pemerintah desa yang totalnya disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing terkait bagi hasil pajak.

Selain DD, ADD, dan bagi hasil pajak,  masih banyak sumber-sumber lain untuk pembiayaan desa. Sumber-sumber ini tidak masuk dalam APBDes, tetapi dialokasikan langsung kepada masyarakat desa. Misalnya, dana berupa program pemerintah pusat yang dikhusukan bagi penduduk miskin di pedesaan dan dikelola oleh pemerintah daerah melalui satuan kerja pemerintah desa (SKPD) seperti dana bantuan sekolah (BOS),  Kartu Indonesia Pintar (KIP),  Kartu Indonesia Sehat (KIS),  keluarga sejahtera,  beras untuk masyarakat miskin, dan lain sebagainya.

Semua lapisan masyarakat di pedesaan mendapat bantuan dari pemerintah pusat yang kita sebut subsidi pemerintah pusat. Belum lagi subsidi terkait kebutuhan sehari-hari seperti gas untuk rumah tangga, pupuk untuk pertanian, beasiswa pendidikan untuk keluarga miskin berprestasi, dan lain sebagainya. Mestinya masyarakat desa sudah bisa hidup sejahtera dengan bantuan-bantuan itu. Sayangnya, rakyat miskin kita tetap banyak, selalu menjadi persoalan tiap tahun yang harus terus-menerus disubsidi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketakutan Pemda

Dana-dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota untuk desa memungkinkan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan pengelolan dana-dana yang ada di desa. Pengawasan perlu dilakukan pemerintah kabupaten/kota mengingat tingkat pemahaman masyarakat desa terhadap pengelolaan uang rakyat belum memadai, sehingga mereka perlu mendapat bimbingan dari pihak yang sudah memahami bagaimana mengelola uang negara.

Sayangnya, ketika pemerintah desa memiliki sumber-sumber pasti untuk pembiayaan APBDes,  banyak kalangan mencurigai pemerintah desa tidak akan sanggup mengelolanya.  Kecurigaan seperti ini bukan hanya domain masyarakat luar,  atau mereka yang menyebut dirinya sebagai aktivis pro-demokrasi dan aktivis antikorupsi, tapi juga para aparatur sipil negara  (ASN) di lingkungan birokrasi pemerintah daerah.

Tidak sedikit ASN yang meragukan aparatur pemerintahan desa dan elemen-elemen masyarakat mampu mengelola dana miliaran itu. Keraguan tersebut mendorong ASN untuk mengintervensi, yang kemudian tindakan itu dilegalisasi lewat keputusan Kepala Daerah atau  keputusan kepala SKPD. Tidak jarang ASN menginisiasi agar dibuat peraturan daerah (Perda) dengan visi dan misi untuk membantu masyarakat desa dalam mengelola DD,  meskipun tujuan utamanya agar ASN punya batu pijakan untuk campur tangan dalam mengelola dana yang berlimpah itu.

Kita ambil contoh surat keputusan yang dikeluarkan Bupati/Wali Kota terkait pemanfaatan DD untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan raya di pedesaan.  Meskipun  petunjuk pengelolaan DD menyebutkan agar dana dari pusat itu diperuntukkan bagi  peningkatan kualitas infrastruktur yang akan menjadi aset desa, tapi DD ternyata dipakai juga untuk meningkatkan kualitas jalan yang merupakan aset  pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Dengan alasan masyarakat desa tidak tahu dan juga karena keinginan bersama seluruh lapisan masyarakat,  pemerintah daerah di kabupaten/kota memberi izin karena penggunaan DD itu bisa mengurangi beban pembiayaan dalam APBD. Dengan kata lain, peruntukan DD tidak sebagaimana mestinya, tetapi dikemas sedemikian rupa sehingga seakan-akan tidak melanggat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih parah lagi, pemerintah daerah di kabupaten/kota sengaja tidak memberikan kejelasan mengenai posisi aset yang ada di daerah, yang ditandai tidak adanya nomenklatur yang mengatur posisi aset tersebut.  Padahal,  aset sangat penting bagi pemerintah desa yang  sedang membangun dengan dana DD agar desa bersangkutan bisa mensejahterakan warganya. 

Aset Desa

Dengan aset yang ada, pemerintah desa bisa mengelola aset tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.  Kita ambil contoh sebuah desa yang memiliki potensi objek pariwisata.  Pemerintah desa bisa mengalokasikan DD untuk mengembangkan potensi yang ada seperti melengkapi sarana dan prasarana di sekitar objek pariwisata tersebut guna menumbuhkan sektor ekonomi  pariwisata. Tapi, upaya pemerintah desa tidak akan berdampak positif bila objek pariwisata itu tetap menjadi aset pemerintah daerah. 

Pemerintah di kabupaten/kota harus lapang dada melepaskan objek pariwisata itu sebagai aset desa dengan mengeluarkan Perda tentang pelepasan aset, sehingga masyarakat desa bisa memanfaatkannya untuk kepentingan mereka.  Pelepasan aset oleh pemerintah daerah di kabupaten/kota berkaitan dengan wewenang mengelola objek pariwisata tersebut. Masyarakat desa bisa mengeluarkan peraturan desa mengenai pengelolaan objek wisata yang ada di desanya, dan hasil pengelolaan itu diterangjelaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  

Sayangnya, hal seperti ini tidak terjadi karena pemerintah daerah di kabupaten/kota khawatir kehilangan aset yang berarti juga kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sebagai contoh, aset berupa sumber air minum yang selama ini dikelola oleh BUMD (badan usaha milik daerah) yang merupakan perusahaan daerah air minum (PDAM),  mustahil dilepas oleh pemerintah daerah di kabupaten/kota untuk menjadi aset desa.  Dengan berbagai alasan, masyarakat desa akan ditakut-takuti untuk tidak mengutak-atik aset yang sudah menjadi milik BUMD.  Padahal,  masyarakat desa bisa mengelola air minum dan membangun perusahaan desa air minum berbentuk BUMDes (badan usaha milik desa).

Kekhawatiran Masyarakat

Dana lebih satu miliar rupiah jarang masuk ke lingkungan masyarakat desa selama bertahun-tahun,  dan masyarakat desa dicurigai akan  lupa diri kalau tidak kebingungan.  Misalnya, masyarakat dicurigai tidak akan mampu membangun infrastruktur saluran irigasi karena mereka tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang punya kapasitas di bidang perencanaan. 

Kecurigaan juga dialamatkan kepada para pendamping desa, petugas yang diberi tugas khusus untuk membantu masyarakat desa dalam mengelola DD. Pasalnya,  para pendamping desa bukan SDM yang tepat karena keterpilihan mereka lebih kuat ditandai faktor negosiasi politik.  Banyak yang meragukan kepala desa akan menjadi pihak yang dominan dan paling diuntungkan,  terutama karena orang menilai kualitas SDM di pedesaan tidak cukup mumpuni untuk mengelola uang rakyat sesuai standar-standar akuntansi publik.  

Kecurigaan seperti itulah yang mendorong  Kapolri  Jenderal Tito Karnivian memberikan tugas tambahan  kepada polisi yang bertugas di  lingkungan kepolisian sektor (Polsek) untuk mengawasi penggunaan DD.             Keterlibatan anggota Polri justru membuat masyarakat semakin khawatir, karena polisi di lingkungan Polsek (kepolisian sektor) nyaris  tidak memiliki kedekatan dengan masyarakat desa. Pasalnya, jumlah personil polisi yang ada di Polsek tidak mencukupi untuk mendampingi kegiatan DD yang ada disetiap desa, sehingga anggota Polri akhirnya tidak maksimal melakukan pengawasan. 

Mereka hanya akan mengunjungi desa pada waktu tertentu tanpa upaya mengawasi apakah pelaksanaan kegiatan yang didanai DD itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Dengan kata lain, SDM anggota polisi di lingkungan Polsek bukanlah personil yang memiliki kapasitas yang paham mengenai nomenklatur pengelolaan DD, sehingga kekeliruan dalam pengelolaan DD akan terabaikan. ***
Artikel Baru

Hal Ihwal Identitas Lampung

item-thumbnail
Hal ihwal identitas dalam produk-produk kebudayaan kita, termasuk dalam karya sastra, melahirkan polemik yang tak berkesudahan sejak zaman Sutan Takdir Alisjahbana. Kesimpulan dari setiap polemik selalu saja "tak ada yang bisa disimpulkan" karena semua identitas yang bertebaran di lingkungan masyarakat memiliki argumentasi yang cocok dan pas untuk menjadi representasi nasional.

Setiap kelompok mengakui bahwa identitas yang dimilikinya paling representatif, tetapi mereka tidak pernah berjiwa besar untuk mengakui bahwa semua identitas yang ada di negeri ini bisa menjadi representasi nasional. Karena keyakinan itu, setiap kelompok akhirnya hanya memikirkan bagaimana caranya agar identitas yang dimilikinya mendapat pengakuan secara luas sebagai orientasi nasionalisme.

Dengan cara berpikir itu, mereka memosisikan identitas kelompok lain sebagai lain (the other), sesuatu yang tak perlu diperhatikan apalagi dipikirkan. Mereka malah berharap identitas di luar identitasnya harus dipunahkan agar kelompok-kelompok pemilik identitas bersangkutan bisa mengubah orientasinya.

Tetapi, mereka tidak pernah secara bijak untuk menjelaskan kenapa kelompok lain harus menerima identitas mereka tanpa sikap kritis. Karena sebetulnya mereka sendiri kurang paham dengan identitas yang dimiliki, meskipun berusaha mempertahankannya dengan cara yang sering mengorbankan rasa kemanusiaan.

***

SITUASI seperti itulah yang dapat ditangkap dari tulisan Firdaus Augustian, Fachruddin, Muhammad Aqil Irham, dan Udo Z. Karzi yang dimuat beberapa hari di koran ini. Setiap upaya yang dilakukan para penulis untuk membicarakan kembali ihwal falsafat hidup orang Lampung--bahkan termasuk upaya Rizani Puspanegara dalam menulis buku Hukum Adat dalam Tebaran Pemikiran--lebih kuat dipengaruhi keinginan agar identitas Lampung menjadi representasi seluruh masyarakat di provinsi ini.

Inilah politik representasi yang sudah tentu akan mengalami benturan keras dengan ragam identitas kebudayaan yang tumbuh di provinsi ini. Bukan saja disebabkan kelompok-kelompok yang ada juga memiliki keinginan agar identitas kebudayaannya menjadi representasi nasional, tetapi karena masih belum jelas bagi siapa saja mengenai batas-batas demarkasi identitas Lampung itu sendiri.

Sampai detik ini, di antara pemilik identitas Lampung ada dua identitas yang sangat dominan dan mendapat pengakuan dari pemerintah. Identitas pertama menyebut diri Pepadun, yang lain menyebut diri Peminggir (Pesisir). Tegasnya batas demarkasi antara keduanya, paling nyata pada wilayah demografi, sistem sosial, sistem budaya, dan pola mata pencaharian para penganutnya. Sebagai contoh, orang Lampung dapat dengan mudah dibedakan dari bentuk atap rumah tradisonalnya, ditambah lagi persoalan dialek bahasanya.

Setiap penganut kedua identitas ini sama-sama berusaha menjadi representasi Lampung, yang justru menyebabkan hal itu sulit terealisasi. Semestinya mereka menyadari pentingnya menjaga harmoni. Tetapi, sekalipun setiap identitas telah memperlihatkan kemampuan luar biasa untuk menjaga harmoni, pada sisi lain kita melihat betapa kedua penganut identitas ini sulit dipersatukan karena batas demarkasi diantara keduanya sangat tegas.

Seseorang dari penganut identitas Peminggir (Pesisir), sulit diterima dalam lingkungan masyarakat penganut identitas Pepadun. Namun, penganut identitas Peminggir (Pesisir) baru bisa diterima lewat sebuah proses adat yang sangat panjang dan melelahkan. Prosesi adat itu bisa diterima sebagai upaya untuk menjaga harmoni, tetapi dampaknya tidak bisa diterima akan melahirkan suatu keadaan ideal.

***

KETIDAKJELASAN identitas Lampung menyebabkan penganut ragama identitas budaya yang ada tidak terlalu peduli terhadap masa depan identitas Lampung. Bagaimana mungkin penganut identitas lain akan peduli dengan identitas Lampung, sementara penganut identitas Lampung itu tidak pernah memperlihatkan kesungguh-sungguhan mereka untuk menjaga harmoni dengan menciptakan sebuah situasi yang ideal.

Sebab itu, perlu dirumuskan satu solusi seperti yang telah dilakukan ketika Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tari Sembah (Sigeh Pengunten). Tari yang diresmikan sebagai tarian Lampung untuk menyambut para tamu penting di pemerintahan itu, merupakan hasil kreasi para kereografer dengan cara mengambil gerakan-gerakan dari sejumlah tarian yang dimiliki identitas Pepadun maupun Peminggir (Pesisir).

Penerimaan terhadap Tari Sigeh Pengunten kreasi baru ini menunjukkan bahwa setiap penganut identitas Lampung bisa menerima hal baru yang dirumuskan dari produk-produk kebudayaan mereka. Artinya, identitas Lampung yang dualisme menjadi satu dalam tari Sigeh Pengunten.

Hal serupa ini bisa diwujudkan dengan merumuskan identitas Lampung yang tidak dualisme dan bisa diterima seluruh kalangan. Dalam bahasa, misalnya, perlu dirumuskan satu bahasa yang menyimpan di dalam warisan identitas Pepadun maupun Peminggir (Pesisir).

Ketika bahasa Lampung hasil kesepakatan itu disosialisasikan kepada penganut identitas berbeda yang ada di provinsi ini, hal itu tidak lagi menimbulkan kesulitan berarti. Bahkan, ketika dalam muatan lokal bahasa Lampung masuk dalam materi kurikulum dunia pendidikan, publik yang luas tidak akan mengajukan pertanyaan: Apakah muatan lokal bahasa Lampung itu menggudakan dialek "nyo" atau dialek "api".

Setiap orang akan meyakini dan mempelajari bahwa "inilah bahasa Lampung". Soal dialek yang berbeda, "nyo" atau "api", biarkan menjadi keragaman yang memperkaya khazanah budaya Lampung, terutama pada tingkat aplikasi dalam percakapan sehari-hari.

Tentu saja semua ini akan terwujud jika mereka yang merasa bertanggung jawab terhadap kelestarian identitas Lampung tidak cuma memikirkan identitas Pepadun atau Peminggir (Pesisir). Jika ini berhasil, bukan hal yang sulit untuk menafsirkan kembali falsafat hidup piil pesenggiri yang dibanggakan orang Lampung.

Sumber: Lampung Post, Selasa, 5 Desember 2006

Artikel Baru

K.H. Arief Mahya, Intelektual Muslim dari Pesisir Lampung

item-thumbnail
K.H. Arief Mahya, tokoh dari pesisir Lampung Barat, menyimpan banyak fakta sejarah dalam pengalaman hidupnya. Ia bukan cuma mubalig yang melulu melakukan syiar agama Islam, tetapi seorang intelektual muslim yang mempertemukan semangat peradaban humanisme-teosentris dalam nilai-nilai warisan leluhur budaya masyarakat Lampung.
SULIT menemukan sosok seperti K.H. Arief Mahya dalam realitas kehidupan masyarakat Lampung kini. Bambang Eka Wijaya, seseorang yang selalu mencoba memahami realitas kultural masyarakat Lampung, mengagumi K.H. Arief Mahya sebagai "manusia paling konsisten" dengan karakter dasar yang membentuknya sejak belia. Konsistensi yang terjaga dengan bersih, meskipun peradaban mengalami evolusi yang sangat tajam dan manusia di sekitarnya berubah menjadi entitas yang kurang menghargai keaslian nilai-nilai warisan leluhur budayanya.
Sekitar Juni 2004 lalu, kami bertandang ke rumah K.H. Arief Mahya yang yang sederhana di Bandar Lampung. Di ruang tamunya, dengan tiga cangkir teh hangat, kami berbincang-bincang tentang sejarah penyebaran Islam di provinsi ini. Sebuah perjalanan sejarah yang dilihat dari kacamata K.H. Arief Mahya sendiri selaku pelaku dan ia bercerita seolah-olah di hadapannya ada slide yang menampilkan setiap detail sejarah itu. Atau, seperti sebuah buku tebal, ia menyimpan dalam dirinya perjalanan seorang mubalig, intelektual, tokoh Nahdlatul Ulama, guru, dan budayawan, mulai Desa Talangparis sampai Metro, lalu ke Bandar Lampung.
Sebagai guru agama, mubalig, dan tokoh Nahdlatul Ulama, dia mendatangi hampir seluruh pelosok Provinsi Lampung untuk menyebarluaskan syiar Islam, meningkatkan kualitas keimanan masyarakat Lampung, dan memperkokoh nilai-nilai sosial masyarakat dengan rumusan amar makruf nahi mungkar, lewat ceramah-ceramah agama. Sebagai intelektual muslim dan budayawan, K.H. Arief Mahya mampu menjelaskan bagaimana humanisme-teosentris sebagai nilai inti (core value) dari seluruh ajaran Islam memunculkan sistem simbol yang dipakai dalam tradisi kultural masyarakat Lampung akibat terjadinya dialektika antara nilai dan kebudayaan.
Sebelum kami berpamitan, K.H. Arief Mahya menyodorkan sebuah bundelan yang diketik dengan mesin ketik manual. Bundelan itu menyimpan sebagian besar fakta sejarah yang diceritakan K.H. Arief Mahya. Terakhir kami dengar, bundelan tebal itu diterbitkan menjadi buku biografi K.H. Arief Mahya yang akan diluncurkan bertepatan perayaan hari ulang tahunnya yang ke-79.
Upaya penerbitan ini adalah terobosan yang pantas diacungi jempol. Bukan cuma buku itu nantinya memaparkan sepotong riwayat dari K.H. Arief Mahya, tetapi ia menjadi semacam analisis yang menarik mengenai sejarah umat Islam di Lampung dalam proses transformasi kultural yang panjang sejak dekade 1930-an sampai sekarang, dilihat dari kacamata seorang mubalig, pejuang revolusi, pemimpin publik, pemimpin agama, dan orangtua. Bisa dibayangkan, betapa kaya riwayat hidup yang dapat diteladani dari membaca buku itu.
***
Ketika banyak orang tidak memiliki kesempatan menyatakan eksistensi diri akibat kondisi sosial politik di zaman kolonialisme tak memungkinkan bagi siapa pun berkreativitas, K.H. Arief Mahya membuat pilihan yang sangat tepat; berjuang untuk kepentingan rakyat dengan cara meningkatkan kualitas nilai-nilai agama Islam mereka di lingkungannya.
Dengan menjadi mubalik, yang sangat meyakini risalah Islam adalah hidayah Allah swt. untuk segenap manusia dan rahmat-Nya untuk semua hamba-Nya, K.H. Arief Mahya memainkan peran penting sebagai penyebar risalah Islam lewat gerakan-gerakan pendidikan dan dakwah, sehingga memperkuat fondasi agama Islam dalam kehidupan sosial-religius masyarakat Lampung.
Pilihan hidup ini telah menyejajarkan K.H. Arief Mahya dengan para intelektual muslim di Indonesia. Namun, yang terpenting dari semua itu adalah sosok K.H. Arief Mahya itu sendiri. Keintelektualannya mampu menjabarkan gamblang betapa antara nilai-nilai agama Islam dan budaya warisan luluhur masyarakat Lampung memiliki keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan.
Dalam banyak karya tulisnya, ada semacam benang merah yang hendak disampaikan, nilai-nilai budaya masyarakat Lampung karena sejalan dengan nilai-nilai agama Islam, memiliki sifat dan karakter yang tidak menutup diri terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Secara epistemologi, K.H. Arief Mahya menegaskan sesungguhnya masyarakat Lampung tidak punya alasan untuk cemas pada pemikiran rasionalisme, pada pemikiran empirisme. Hanya mereka yang tidak paham Islam dan kebudayaan Lampung yang perlu cemas karena ketidakpahaman itu membuat mereka tidak tahu bahwa Islam dan kebudayaan Lampung mampu mengintegrasikan semuanya.
Nilai-nilai Islam dan nilai-nilai kebudayaan Lampung sangat inheren. K.H. Arief Mahya membuktikannya dengan analisis yang komprehensif tentang lima filsafat hidup masyarakat Lampung, yang seluruh nilainya mengadopsi risalah Islam. Tulisan-tulisan K.H. Arief Mahya yang menyebar di sejumlah media cetak, juga yang sering disampaikan dalam menjalankan tugas kemubaligannya, menegaskan bahwa memahami nilai-nilai agama Islam berarti juga telah menguasai nilai-nilai kebudayaan Lampung. Sebuah penegasan bahwa nenek moyang kebudayaan Lampung memiliki fondasi agama Islam yang kuat dan mengakar, dan merekalah yang mewariskan nilai-nilai budaya Lampung yang kini mulai tergerus dari realitas kehidupan masyarakatnya.
Penegasan semacam ini menjadi sangat mungkin apabila kita menggunakan cara pandang K.H. Arief Mahya, yang mempertanyakan apa sesungguhnya sistem nilai dalam Islam terutama kaitannya dengan pembentukan sistem simbol yang meliputi sistem bahasa, seni, kesusastraan, mitos, ilmu pengetahuan, sejarah, dan lain sebagainya. Dari pertanyaan itu, K.H. Arief Mahya menyimpulkan sistem nilai piil pesinggiri merupakan kesadaraan umat Islam atas hak asasi manusianya, dan hal itu merupakan manifestasi terbaik dalam ajaran-ajaran Islam.
Sebagai penjelasan, kita bisa mengutip Alquran, di mana ada perintah bagi umat manusia menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran (amar makruf nahi mungkar). Dari perintah itu, kita menangkap adanya dua proses yang berlawanan tetapi sekaligus merupakan satu kesatuan; emansipasi dan pembebasan.
Nahi mungkar secara sosiologis bisa disebut sebagai perintah bahwa manusia harus membebaskan diri dari segala bentuk kegelapan, dan termasuk membebaskan diri dari kebodohan, keterkekangan, ketertindasan, dan kemiskinan. Sedangkan amar makruf diarahkan untuk mengemansipasi manusia kepada nur, cahaya petunjuk Ilahi, untuk mencapai keadaan fitrah.
Piil pesinggiri adalah sebuah nilai dalam kehidupan, di mana masyarakat Lampung menemukan emansipasi diri dan membebaskan diri dari segala bentuk kegelapan, termasuk ketertindasan, kebodohan, dan kemiskinan. Piil pesinggiri selalu akan membuat masyarakat Lampung mencapai keadaan fitrah, sebuah keadaan di mana manusia mendapatkan posisinya sebagai makhluk yang mulia.
Kemuliaan itu hanya didapat dengan mengikuti rumusan amar makruf nahi mungkar, tetapi dalam perkembangan terakhir banyak masyarakat Lampung yang mempertahankan piil pesinggiri berdasarkan tanpa berpatokan pada rumusan tersebut. Akibatnya, konsep nilai piil pesinggiri mengalami pergeseran makna.
Begitu juga dengan nilai nengah nyampur, yang memosisikan masyarakat Lampung sebagai manusia yang tidak soliter di lingkungan apa pun, jelas didapat dari ajaran agama Islam yang mengharuskan pentingnya konsep hablun minannas. Ajaran-ajaran Islam yang mencakup aspek akidah, syariah, dan akhlak menampakkan perhatiannya yang sangat besar terhadap persoalan utama kemanusiaan, termasuk dalam nilai-nilai kebudayaan Lampung.
Hal ini dapat dilihat dari enam tujuan umum syariah, yaitu menjamin keselamatan agama, badan, akal, keturunan, harta, dan kehormatan. Selain itu risalah Islam juga menampilkan nilai-nilai kemasyarakatan (social values) yang luhur, yang bisa dikatakan sebagai tujuan dasar syariah, yaitu keadilan, ukhuwah, takaful, kebebasan, dan kehormatan.
Semua ini akhirnya bermuara pada keadilan sosial dalam arti sebenarnya. Dan seperti kita tahu, pandangan hidup (world view) yang paling jelas adalah pandangan keadilan sosial.
***
Dalam diri K.H. Arief Mahya ada interpretasi yang menggairahkan tentang sejarah Islam di Provinsi Lampung. Sebuah interprestasi yang yang riang dan belum pernah kita temukan dalam literatur mana pun, bahkan dalam hasil penelitian-penelitian antropologi terhadap realitas sosio-kultural masyarakat Lampung yang pernah dilakukan para ahli.
Barangkali, baru pada Fauzi Nurdin, kandidat doktor filsafat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sedang meneliti kaitan antara nilai-nilai Islam dengan nilai-nilai warisan budaya Lampung yang disebut angkon muakhri (pengangkatan saudara), kita bisa menemukan penguatan fakta sejarah tentang kandungan universalisme nilai-nilai Islam dalam kebudayaan Lampung.
Universalisme (al-'Alamiyah) Islam adalah salah satu karakteristik Islam yang agung. Islam sebagai agama yang besar berkarakteristik (1) rabbaniyyah, (2) insaniyyah (humanistik), (3) syumul (totalitas) yang mencakup unsur keabadian, universalisme, dan menyentuh semua aspek manusia (ruh, akal, hati dan badan), (4) wasathiyah (moderat dan seimbang), (5) waqi'iyah (realitas), (6) jelas dan gamblang, (7) integrasi antara al-Tsabat wa al-Murunah (permanen dan elastis).
Universalisme Islam yang dimaksud adalah risalah Islam ditujukan untuk semua umat, segenap ras, dan bangsa serta untuk semua lapisan masyarakat. Ia bukan risalah untuk bangsa tertentu yang beranggapan dia-lah bangsa yang terpilih, dan karena itu semua manusia harus tunduk kepadanya.
Dalam Islam, kami mengenal adanyanya konsep tauhid, sebuah konsep sentral yang berisi ajaran bahwa Tuhan adalah pusat segala sesuatu, bahwa manusia harus mengabdikan diri sepenuhnya kepada-Nya. Konsep ini mengandung implikasi doktrinal bahwa kehidupan manusia tidak lain hanya untuk menyembah kepada-Nya. Jadi, konsep mengenai kehidupan manusia dalam Islam adalah konsep yang teosentris, yaitu seluruh kehidupan berpusat kepada Tuhan.
Dalam kebudayaan Lampung, konsep semacam ini bisa kita temukan jejak-jejaknya. K.H. Arief Mahya secara dramatik menggambarkan betapa Islam di Provinsi Lampung menjelma menjadi sebuah gelombang kekuatan sejarah, yang kemudian berakulturisasi perlahan-lahan dengan nilai-nilai kultural warisan leluhur budaya masyarakat Lampung.
Akulturisasi yang lahir dari proses dialog sejajar antara nilai-nilai kehidupan dan filosofi hidup warisan leluhur budaya masyarakat Lampung dengan nilai-nilai agama Islam, lalu menghasilkan pandangan yang bergeser begitu tajam dari sebelumnya berorientasi kepada kejayaan Kerajaan Sriwijaya di Palembang yang kental dengan peradaban Hindu atau pra-Hindu, menjadi kebudayaan yang memiliki karakteristik sendiri yang kuat mempertahankan nilai-nilai sebagai filsafat hidup masyarakatnya.
Kebudayaan Lampung inilah yang menolak segala bentuk penindasan manusia oleh kolonialisme Belanda maupun Jepang di Provinsi Lampung dengan gerakan-gerakan jihad fi sabilillah yang puncaknya terjadi perang besar-besaran antara laskar jihad Hisbullah-Sabilillah dengan kolonialisme di perbatasan Sumatera Selatan dengan Lampung. K.H. Arief Mahya, pemimpin laskar Hisbullah-Sabilillah sekaligus tokoh Masyumi, sebuah pergerakan Islam yang paling kuat pengaruhnya saat itu di Indonesia, punya andil sangat besar dalam pengiriman laskar-laskar jihad ke medan pertempuran tersebut.
Tulisan ini cuma sebuah pengantar singkat untuk melihat sepotong riwayat K.H. Arief Mahya dan kaitannya kebudayaan Lampung. Sebuah simpul bisa dibuat bahwa untuk mengetahui realitas kultural masyarakat Lampung, kita bisa melakukannya dengan menelusuri jejak masuknya agama Islam ke provinsi ini. Penelusuran bisa dilakukan dari memahami bagaimana ekspresi-ekspresi kultural masyarakat Lampung dalam kehidupan kesehariannya, dalam bahasa, kesusastraan, dan seni. Semua memperlihatkan pola yang dekat dengan kebudayaan Melayu. Kita paham betul Melayu adalah Islam. Dan jejak Melayu di Lampung bisa kita telusuri dari buku Radja Ali Hadji, Tuhfat al-Nafis. n

Saya menulis artikel ini bersama Udo Z. Karzikeduanya peneliti pada Pusat Studi Kebudayaan Lampung dan disiarkan di  Lampung Post, Minggu, 19 Juni 2005
Artikel Baru

Kritik dari Para Komentator Sastra

item-thumbnail
ACAP saya baca tulisan dari para akademisi sastra di Kota Medan yang dihasratkan sebagai kritik sastra.  Mereka bicara, terutama, tentang cerpen-cerpen yang muncul secara kontinyu di ruang-ruang sastra media massa. Namun, setiap kali membacanya, mendadak saya merasa disedot ke dalam ruang kelas (kuliah) saat pelajaran sastra berlangsung.

Di sana ada akademisi itu, sibuk menceritakan kembali isi karya sastra, menerangjelaskan motif para karakter, mengurai unsur  dalam dan unsur luar, kemudian meminjam sejumlah teori sastra. Tapi, saya justru jadi bingung,  untuk apa akademisi itu di sana jika tujuannya hanya mengulang kembali apa yang ada dalam teks sastra? Tanpa kehadirannya, tidaklah sulit mengulang-ulang apa yang ada dalam teks karya sastra itu, tinggal membaca paragraf demi paragraf.

Tulisan yang dihasratkan sebagai kritik sastra itu justru mengingatkan saya pada karya-karya Laila S. Chudori.  Sastrawan cum jurnalis yang bekerja di Majalah Tempo ini, selalu menulis tentang film-film baru dari Holliwood yang masuk ke negeri ini. Dia menguraikan kembali isi film itu, menerangjelaskan makna setiap fragmen di dalamnya, lalu menarik sebuah simpul tentang bagaimana hasil kerja sutradara, permainan acting para pemain, dan kualitas naskah skenario yang ditulis. Terakhir, dia akan membandingkan karya sinematografi itu dengan karya sebelumnya, kemudian membuat simpul tentang bagus tidaknya karya tersebut untuk dinikmati para penonton.

Apa yang dilakukan Laila S. Chudori acap merangsang saya untuk secepatnya pergi ke gedung-gedung Sineplex, memburu untuk menonton film-film baru itu. Sering saya puas karena hasil apresiasi Laila S. Chudori atas film itu brilian,  tapi tak jarang saya kecewa.  Pujian-pujiannya, terkesan, terlalu berlebihan. Tapi, saya pikir, mungkin karena tulisan itu—sebagaimana saya juga acap melakukan hal serupa sebagai bentuk kerja sama dengan jaringan pelaku bisnis bioskop di negeri ini—dibuat untuk mendukung bisnis pelaku usaha jaringan bioskop.

Meskipun begitu, tulisan Laila S. Chudori lebih jelas sikap dan pilihannya dibandingkan sikap dan pilihan para akademisi ketika menulis tentang cerpen-cerpen yang muncul di ruang sastra media-media di Kota Medan. Para akademisi itu menulis tentang cerpen-cerpen yang sudah dipublikasikan,  dan karenanya sudah dibaca oleh public. Sementara Laila S. Chudori menulis tentang film yang belum ditonton. Sebab itu, apa pun yang ditulis Laila S. Chudori tentang film, dia tidak akan terperosok jauh ke dalam sikap redanden yang begitu kuat melatarbelakangi tulisan-tulisan para akademisi sastra.

Makanya, para akademisi sastra di Kota Medan—dengan tulisan-tulisan yang dihasratkan sebagai kritik sastra itu—justru menegaskan satu penyakit yang sudah umum ditemukan dalam dunia kesusastraan kita. Penyakit yang ditemukan pertama kali oleh A. Teuw ketika akademisi dari Leiden, Belanda, ini menyatakan ketidakpuasannya atas hasil kritik para akademisi sastra terhadap sejumlah sajak penyair Indonesia.

Tak usahalah saya sebut siapa yang menulis kritik terhadap sajak Toety Heraty Noerhady dan Subagio Sastrowardoyo itu, cukup saya singgung betapa publik sastra di negeri ini pasti sangat akrab dengan sajak-sajak kedua penyair itu. Sajak-sajak Toety Heraty Noerhady ada dalam buku Mimpi dan Pretensi, dikenal sangat kuat akan nilai-nilai filosofi hidup, sama halnya dengan Subagio Sastrowardoyo yang sajaknya bisa ditemukan dalam banyak buku. Yang jelas,  A. Teuw  tak bermaksud mengejek para akademisi sastra, sekalipun saya (mungkin juga Anda) segera mempertanyakan bagaimana mungkin kemampuan para akademisi sastra dalam mengkritisi karya sastra menjadi kurang memuaskan?

Persoalannya sama seperti yang saya singgung di awal tulisan ini. Para akademisi sastra menulis tulisan yang dihasratkan sebagai kritik sastra, tetapi isinya melulu soal mengulang-ulang isi karya sastra yang dibaca. Dan, tentu, seperti acap diteriakkan Saut Situmorang—kritikus sastra dari Yogjakarta—yang berkesimpulan: “Sebagian besar dari tulisan “kritik sastra” itu sebenarnya lebih pantas dimasukkan dalam kategori tulisan “apresiasi” atau “komentar” sastra saja”.

Saya teringat pada komentator pertandingan sepak bola di televisi. Mereka, ketika bermain sepak bola saja ngos-ngosan, tapi punya kemampuan luar biasa untuk menilai bagaimana seharusnya seorang pemain sepak bola memberi umpan dan bekerja sama di lapangan. Mereka menganalisis saat pertandingan berlangsung, dan sering, mereka lebih hebat dari seorang pelatih sekaliber Mourinho.

Komentator sepak bola itu, bukan pemain sepak bola yang andal, dan sangat mungkin tak akan mampu menceploskan bola ke gawang seorang kiper profesional. Tapi, ulah para komentator ini menyebabkan, public menganggap sepak bola itu sesuatu yang mudah. Tinggal menyepak bola, menceploskan bola ke gawang lawan. Ulah komentator sastra juga menyebabkan karya sastra menjadi sesuatu yang remeh, dan setiap orang kemudian menganggap bahwa menulis karya sastra itu adalah pekerjaan yang gampang. Makanya, apa yang menimpa rumah tangga sastra kita sejak lama, sampai hari ini tetap tak bisa dicarikan solusinya.

Saya teringat Wiratmo Soekito ketika menulis "Kegagalan Kritik Sastra Indonesia Dewasa Ini", Harian Kami edisi 30 Oktober 1968.  Dia menulis: “Keadaan hidup sastra dewasa ini sangat memberi kesan kepada kita, bahwa kekuatan politik masih tetap digunakan untuk menentukan kritik sastra. Apabila hal ini dilakukan oleh publik sastra adalah keliru untuk melemparkan kesalahan kepada mereka, karena yang menjadi persoalan pokok ialah wibawa kritik sastra dalam masyarakat.”

Pada akhir Oktober 1968, Wiratmo Sukito menyalahkan para kritikus sastra. Goenawan Mohamad dalam esainya ” Tentang Kewibawaan Kritik” (ada dalam buku Kesusastraan dan Kekuasaan, 1993),  menolak menyalahkan kritikus sastra.  “Kewibawaan kritik sastra kita di masyarakat sekarang ini tidak ada,” tulis Gunawan Mohammad, “karena ia belum pernah ada.”

Dan, memang, itulah persoalan utama dunia sastra kita; kritik sastra tak berwibawa. Tapi, kritik sastra tidak akan mungkin berwibawa kalau isinya melulu tentang apresiasi dan komentar, hal-hal yang sudah dipahami oleh publik. Para akademisi sastra,  mereka yang berkutat dengan sekian banyak teori, yang melakukan kerja analisis dengan sekian banyak metoda, seharusnya mampu menawarkan gagasan-gagasan brilian untuk menerangjelaskan kandungan dalam karya sastra kepada public.

Saya tak berharap kerja akademisi sastra dengan posisi legislator yang acap melakukan beatifikasi atau penobatan, seperti yang selama ini menjadi pilihan HB Jassin.  Tapi, masyarakat sastra kita, juga para sastrawannya, adalah orang-orang yang terlalu berharap agar kritikus sastra bisa tampil sebagai lembaga pemberi sertifikasi. Seorang penulis karya sastra akan merasa kurang percaya diri sebelum ada sastrawan yang mengkritisi karyanya, lalu berlomba-lomba meminta endorsmenuntuk menyebut karyanya sebagai karya yang bagus dan luar biasa.

Sastra, karenanya, tidak dinilai berdasarkan derajat sastra, tetapi berdasarkan anasir-anasir politis. Buku sastra diterbitkan, lalu diberiendorsmen  dari sastrawan terkenal,  dan dihasratkan hal itu akan membuat buku tersebut laris sebagai produk kapitalis. Komentator sastra pun akan memberi pengantar yang luar biasa, melebih-lebihkan, dan membangga-banggakan sesuatu yang sesungguhnya penuh kekurangan dan tak pantas dibanggakan.

Maka, beginilah jadinya, dunia sastra kita seperti jalan di tempat. Kita member sanjungan yang luar biasa terhadap novel yang laris manis tetapi tak punya ruh sastra.  Tak heran bila penulis novel Laskar Pelangi, kemudian mendaulat dirinya sendiri sebagai sastrawan internasional sembari meledek para kritikus sastra di negeri ini sebagai nonsense. 

Esai ini disiarkan di Mimbar Umum, Sabtu, 20 April 2013
Artikel Baru

Keberpihakan Pulang kepada Eksil

item-thumbnail
ADA banyak kisah yang memicu lahirnya karya-karya besar.  Ada banyak kisah yang lahir setelah karya-karya besar diciptakan.

Barangkali, inilah sastra, dunia yang tak bisa diduga-duga. Apa yang diniatkan penulisnya, kadang tak terpenuhi. Sebaliknya, sesuatu yang tak diniatkan, sering terwujud. Perihal-perihal besar, semacam sejarah kekakacauan umat manusia, belum tentu akan menghasilkan karya besar. Begitu juga sebaliknya, perihal-perihal sepele, serupa sesuatu yang kita pikir tak akan menarik dijadikan tema untuk sebuah novel, ternyata melahirkan ketakterhinggaan yang membuat penciptanya tersentak.

Esai ini akan bicara tentang perihal besar, sejarah kekacauan, yang melatarbelakangi Pulang, novel Laila S Chudori. Muncul akhir 2012 lalu,  karya jurnalis cum sastrawan ini menjadi pembicaraan banyak kalangan. Puja-puji dilimpahkan, salah satunya sebagai karya sastra terbaik yang berkisah tentang sejarah politik kekacauan atau kekelaman 1965, yang konon mengorbankan 300 ribu-2,5 juta jiwa manusia Indonesia.

‘’Saya mendapatkan apa yang selayaknya diperoleh dari cerita,’’ kata Bagus Takwin dalam makalahnya, ‘’Mencermati Naratif Novel Pulang’’ yang disampaikan saat acara Musyawarah Buku di Serambi Salihara, 29 Januari 2013, ‘’naratif Pulang membantu saya memaknai sebuah bagian hidup bernama Indonesia dan  memeriksa kembali keyakinan dan konstruk saya tentang Indonesia.’’   

Dalam resensi yang ditulis Bagus di  majalah Tempo edisi 18 Desember 2012,  pujian yang sama juga diberikan. Intinya, keunggulan Pulang ada pada narasinya, dan Bagus mengapresiasinya begitu luar biasa. Seperti juga Bagus, Goenawan Mohammad  dalam Catatan Pinggir berjudul “Pulang” terbit di majalah Tempo seminggu setelah peluncuran novel di Gothe Haus Institute pada 12 Desember 2012 adalah novel dengan gaya bahasa yang transparan dan lurus tanpa ambiguitas dan kegelapan yang membuat kita merenung.  

Laila S Chudori sendiri, saat peluncuran, mengatakan bahasa dalam novelnya menolak anasir-anasir puisi. Tak seperti bahasa dalam prosa terkini di negeri ini, anasir puisi seakan-akan menjadi tren. Tapi, tentu, perkara anasir puisi dalam novel ini hanya tidak terlalu penting. Yang penting, gagasan yang ditawarkan penulis tentang eksil.

Novel ini berkisah tentang orang-orang eksil. Mereka, bagian dari kekacauan 1965, yang berada di luar negeri pada saat kekacauan terjadi dan tidak bisa pulang. Mereka hidup di luar negeri sambil memendam rindu dendam yang hampir bersamaan kepada negeri asalnya.  

Ari Junaedi dalam disertasinya, ‘’Transformasi Identitas dan Pola Komunikasi Para Pelarian Politik di Mancanegara’’, mencatat sekitar 1.500 orang Indonesia masih berada di luar negeri dan tidak bisa kembali ke tanah air akibat dicap komunis oleh rezim Soeharto. Mereka disebut orang-orang yang terusir dari Indonesia (eksil) tragedi 1965.

Mereka pelarian politik tragedi 1965, berasal dari beberapa golongan. Ada diplomat dan keluarganya, mahasiswa ikatan dinas, serta utusan delegasi resmi yang tengah berada di luar negeri. Pada umumnya ‘’sesuai angin politik saat itu’’ mereka dikirim ke sejumlah negara blok komunis seperti Uni Soviet, Cekoslowakia, Polandia, Rumania, Jerman Timur, Hungaria, Bulgaria, serta Kuba, termasuk ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Ketika tragedi 1965 terjadi, mereka terkena pencabutan paspor sehingga tidak bisa pulang ke Tanah Air. Padahal, tidak sedikit pelarian politik tragedi 1965 tersebut yang sama sekali tidak terkait dengan PKI.

Tentu, Laila S Chudori kenal Ari Junaedi sebagai orang yang sama-sama bekerja di majalah Tempo. Sebab itu, menjadi beralasan untuk menyimpulkan bahwa Pulang merupakan sisi fiksi dari disertasi Ari Junaedi. Kisah-kisah para tokoh dalam novel, sama persis seperti kisah yang dialami para eksil dalam disertasi Ari Junaedi. Jadi, jika ingin memahami apa yang hendak disampaikan Laila S Chudori dalam novelnya, akan lebih semakin jelas bila sudah membaca disertasi Ari Junaedi.

Gagasan Pulang tak murni punya Laila S Chudori. Ia hanya perpanjangan tangan dari apa yang hendak disampaikan Ari Junaedi.  Dan, sesungguhnya, Ari Junaedi sendiri pun baru mulai memikirkan soal eksil setelah reformasi bergulir di negeri ini. Setelah hagemoni Orde Baru runtuh, perlahan-lahan tema tentang eksil muncul dalam dunia wacana kita.

Diawali dari penerbitan ulang (atau pementasan) atas karya-karya sastra dan drama Utuy Tatang Sontani. Sebut saja memoar Utut Tatan Sontani, Langit Tak Berbintang. Sekali pun jejak memoir itu tidak kita temukan dalam Pulang, tapi kisah hidupnya Utuy sebagai sastrawan yang eksil, punya bias pada tokoh-tokoh Laila. Setidak, karena tokoh-tokoh novel bukan orang yang asing dengan sastra dan sastrawan. Mereka tahu Chairil Anwar, James Joyce, Subagio Sastrowardoyo, Lord Byron, Goenawan Mohamad, John Keats, Pramoedya Ananta Toer, TS Eliot, Rivai Apin, William Shakespeare, WS Rendra, dan Walt Whitman. Dan, sudah umum diketahui, sebagian dari para eksil itu hidup sebagai sastrawan.

Saut Situmorang dalam esainya, “Sastra Eksil, Sastra Rantau” mengatakan eksistensi ‘sastra eksil’ menjadi lebih luas diketahui para pembaca sastra modern Indonesia terutama di Indonesia dengan diterbitkannya sebuah kumpulan puisi bernama Di Negeri Orang: Puisi Penyair Indonesia Eksil oleh Yayasan Lontar. Kumpulan puisi itu memuat 15 penyair yang oleh Ketua Dewan Redaksi Buku, Asahan Alham, yang juga merupakan salah seorang penyair yang puisinya ikut dalam buku, diklaim sebagai ‘sastrawan eksil’ Indonesia.

Bagi para pembaca sastra modern Indonesia dua nama dari  kelimabelas penyair yang muncul karya mereka dalam buku ini adalah nama-nama yang memang sudah tidak asing lagi, yaitu Agam Wispi dan Sobron Aidit.

Riwayat para eksil, terutama sastrawan eksil, sepertinya membias dalam diri tokoh-tokoh Pulang. Ada tujuh orang juru kisah di dalam novel ini: Hananto Prawiro, Dimas Suryo, Lintang Utara, Vivienne Deveraux, Segara Alam, Bimo Nugroho, dan orang ketiga di luar cerita. Kecuali  narator terakhir yang hanya digunakan Leila pada subbab “Keluarga Aji Suryo” (hlm. 329-363), enam narator lain berbicara mengenai diri mereka sendiri dan orang-orang di sekitarnya secara personal. Namun, tentu saja porsinya tak sama banyak. Bisa dikatakan, yang paling dominan suaranya dalam novel ini adalah Dimas dan Lintang. Dimas sebagai perwakilan generasi pertama -generasi yang berhubungan secara langsung dengan prahara 1965- dan Lintang sebagai juru bicara generasi kedua, generasi yang terkena imbas masa silam dan diharuskan ikut menanggung beban sejarah.

Sebab itu, apabila Bagus merasa bahwa novel ini kemudian membuatnya ‘’memeriksa kembali keyakinan dan konstruk saya tentang Indonesia’’, sudah bisa dipastikan bahwa ia sudah sampai pada apa yang dihasratkan Laila S Chudori. Tapi, betulkah kisah para eksil ini membuat pembaca goyah terhadap konstruksi Indonesia dalam kepalanya?

Kita tak harus bersepakat dengan simpul itu. Terutama bila konstruksi Indonesia dalam diri setiap warga bangsa memiliki fondasi yang kuat, atau tidak serapuh konstruksi Indonesia yang dimiliki Bagus. Sebab, tokoh-tokoh dalam Pulang beserta segenap pikirannya, sesungguhnya karakteristik warga bangsa yang tak sepenuhnya merasa bagian dari Indonesia. Mereka, merasa dirinya bagian dari sebuah tanah kelahiran, dan bukan dari sebuah bangsa.  

Padahal, sebagai sastrawan yang eksil, mereka lebih menarik dibicarakan bukan dalam bingkai romantisme, yang lebih menjurus pada kecengan. Mungkin, cara Sitor Situmorang membicarakan orang-orang eksil, seperti dalam sajak “Si Anak Hilang”, pantas menjadi pembanding. Dalam sajak itu, Sitor Situmorang menceritakan tentang seorang anak yang kembali dari eksil, kembali dari rantau, ke kampung halaman tapi  tidak menemukan kampung halaman itu kembali. n


Esai yang terbit di Riau Pos, Minggu, 31 Maret 2013 ini masuk dalam buku Antologi Esai Riau Pos 2014
Artikel Baru
Older Posts
Home
BROWSE ALL Have no any related posts Search Archive Not found your key word, please try another one!