Warna Polisi Kita

by - June 02, 2012

Budi Hatees ; Peneliti di Matakata Institute
SUMBER :  KORAN TEMPO, 29 Mei 2012

Jika warna dijadikan tanda untuk menyebut sesuatu, warna yang cocok untuk menandai eksistensi Kepolisian RI adalah abu-abu. Hitam bukan, putih pun tidak. Warna yang suram. Warna dari sesuatu yang tak jelas sikapnya.
Soal warna Polri ini belakangan kembali menyeruak. Korps Bhayangkara disorot sangat tajam, dikritik sangat kejam. Institusi yang berada di bawah Presiden Republik Indonesia ini diposisikan sebagai satu-satunya institusi yang sikapnya tidak pernah jelas.
Tapi publik selalu mendengar klaim keberhasilan atas nama Polri. Mulai urusan eksternal sampai internal, Polri selalu mengkampanyekan diri telah sukses melakukan banyak program, terutama program-program berkaitan dengan semangat reformasi Polri yang didengungkan sejak dulu. Padahal realitas yang ada menunjukkan hal yang bertolak belakang, karena polisi masih saja seperti dulu.
Perkembangan reformasi Polri hanya klaim. Di satu sisi, polisi mengklaim tahap pertama Grand Strategy Polri 2005-2025 sukses mengembalikan kepercayaan publik (trust building) terhadap institusi Polri. Sukses ini karena reformasi Polri berhasil mengedepankan paradigma baru sebagai polisi sipil. Bahkan grand strategy pembangunan Polri tahap kedua berupa peningkatan kerja sama dengan ragam stakeholder (partnership building) selama masa 2010-2014 diklaim juga memperlihatkan kemajuan yang signifikan.
Tapi, di sisi lain, publik melihat pendekatan keamanan yang dilakukan polisi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya lebih berorientasi pada kepentingan negara dan mengabaikan faktor-faktor kemanusiaan. Bahkan hubungan Polri dengan stakeholder lain, seperti aparat penegak hukum lainnya, justru mempertontonkan hal yang sangat memalukan. Pertarungan polisi dengan hakim terkait dengan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi dalam kasus korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh mantan Bupati Lampung Tengah serta mantan Bupati Lampung Timur jauh dari hubungan partnership building itu. Konon pula, kerja sama Polri dengan stakeholder lainnya, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang pengurus barunya, periode 2012-2016, baru saja ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Paradigma baru sebagai polisi sipil yang melayani publik dan menjadikan dirinya sebagai public service organization sesungguhnya hanya ada dalam Grand Strategy Polri 2005-2025 dan Rencana Strategis Polri 2010-2014. Dalam keseharian, polisi justru semakin menjauh dari kepentingan publik. Polisi lebih dekat sebagai penjaga kepentingan negara, sehingga mindset polisi terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai penjaga keamanan serta ketertiban masyarakat justru memposisikan masyarakat sebagai entitas yang harus diawasi dan diamankan.
Sukar mengharapkan Korps Bhayangkara akan tampil sebagai bagian yang inheren dari kehidupan masyarakat. Pasalnya, kultur kerja di lingkungan Polri dibangun dalam sistem birokrasi yang tidak dipersiapkan untuk melayani publik. Selain itu, setiap anggota Polri “dipaksa” oleh sistem yang ada untuk tidak terlalu memikirkan soal kompetensi, karena pemimpin dalam manajemen “dipaksa” oleh kondisi untuk mengabaikan persoalan kompetensi itu.
Akibatnya, prestasi kerja di lingkungan Korps Bhayangkara bukan hal utama. Yang terpenting adalah kepatuhan anggota terhadap kesatuan sebagaimana menjadi Kode Etik Profesi Polri. Kepatuhan itu sekaligus dapat diartikan sebagai kesetiaan terhadap pemimpin, sehingga seorang pemimpin akan selalu menjadi teladan bagi anggotanya. Begitu juga halnya dengan unsur pimpinan di lingkungan Polri, selalu akan menjadikan pemimpinnya sebagai teladan.
Kode Etik Profesi Polri sangat mengikat setiap anggota dalam kultur tugas untuk selalu menghormati para komandan. Besar kemungkinan penegakan disiplin di lingkungan Polri hanya akan tajam terhadap para anggota di level bawah, tapi tumpul jika berhadapan dengan anggota Polri yang pangkatnya ada di level atas.
Pasalnya, stratifikasi sosial di lingkungan Polri sangat ketat. Levelitas berlaku dalam segala situasi dan kondisi. Mereka yang berada di level paling bawah, sejak pertama kali masuk sebagai anggota Korps Bhayangkara, sudah menjatuhkan pilihannya untuk tetap berada di level paling bawah. Mereka yang ingin mencapai level atas harus berjuang keras dengan mengikuti sejumlah tingkatan pendidikan di lingkungan Polri, yang ternyata juga tidak mudah bagi setiap anggota Polri untuk masuk ke dalam lingkungan pendidikan itu.
Karena itu, sangat beralasan jika polisi diam saja saat menyaksikan organisasi kemasyarakatan melakukan tindak kekerasan, seperti pembubaran diskusi dan peluncuran buku Allah, Liberty and Love karya Irshad Manji di Teater Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Mungkin polisi condong menafsirkan kegiatan diskusi dan peluncuran buku itu dapat merugikan kepentingan negara, meskipun publik tak pernah memahami kepentingan seperti apa yang dimaksud.
Hal seperti ini akan terus berulang dilakukan polisi jika orientasi institusi ini dalam menjalankan tugas bukan untuk kepentingan kemanusiaan. Maka institusi Polri tidak bisa dibiarkan bekerja sendiri mengurusi institusinya. Polri membutuhkan campur tangan stakeholder lainnya, yang bertujuan memperbaiki profesionalitas insan Bhayangkara.
Dalam banyak kesempatan, Presiden Yudhoyono mengharapkan Korps Bhayangkara bermitra dengan Kompolnas. Tapi harapan ini tampaknya tidak akan membawa hasil signifikan, mengingat persoalan sesungguhnya ada pada sistem yang telah membentuk kultur kepolisian kita. Kultur di lingkungan Polri memaksa anggota Korps Bhayangkara lebih mempercayai lingkungan internalnya, sehingga eksistensi Kompolnas bagi Polri hampir tidak mendapat pengakuan.
Kompolnas sendiri hanya sebuah lembaga yang lebih banyak bekerja sebagai ombudsman untuk memberi saran kepada Presiden berkaitan dengan kinerja Polri. Komisi itu hanya lembaga “pembisik” dan penyampai saran-saran terkait dengan cara mereformasi Polri sehingga tampil seperti keinginan segenap lapisan masyarakat.
Artinya, Kompolnas “bermitra” dengan presiden, bukan dengan Polri. Saran-saran dari Kompolnas menyangkut eksistensi dan kredibilitas Polri, termasuk kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia Korps Bhayangkara, hanya bisa disampaikan kepada presiden. Jika ternyata output dari saran-saran Kompolnas itu tidak ada, tak berarti Kompolnas tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya, tapi karena eksekusi atas saran-saran itu ada di tangan Presiden Republik Indonesia.
Akibatnya, Kompolnas selalu disudutkan. Peran yang dimainkan Kompolnas selama ini dipandang tak bisa mengubah citra Polri menjadi lebih baik di mata publik. Sinergisitas antara Polri dan Kompolnas tidak kunjung membawa perubahan berarti, karena Kompolnas tidak punya wewenang memastikan ada-tidaknya eksekusi atas laporan tersebut.
Selain itu, eksistensi Kompolnas sebagai lembaga yang berdiri sendiri masih berada di bawah bayang-bayang Polri. Terutama berkaitan dengan anggaran untuk kinerja Kompolnas yang masih menginduk pada anggaran Polri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga tingkat ketergantungan Kompolnas kepada Polri sangat tinggi. Selama anggaran Kompolnas masih menginduk pada anggaran untuk Polri, sulit mengharapkan Kompolnas mampu bekerja profesional sebagaimana seharusnya.

You May Also Like

0 #type=(blogger)

Terima kasih atas pesan Anda