MAIN QUOTE$quote=Steve Jobs

MAIN QUOTE$quote=Steve Jobs

Breaking News

Pilkada, Merayakan Pesta Rakyat

Ketika Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menugaskan AKBP Krishna Murti, S.Ik., M.Si menjadi Kapolres Pekalongan pada April 2011 lalu, banyak yang menduga mantan Kapolsek Penjaringan ini akan mengemban tugas dan tanggung jawab dalam waktu yang lama. Ternyata, tidak lebih sebulan kemudian, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo kemudian menunjuk AKBP Hanif, S.Ik, M.Si untuk menggantikan AKBP Krishna Murti sebagai Kapolres Pekalongan yang baru.


Selama menjadi Kapolres Pekalongan, AKBP Krishna Murti dihadapkan pada tugas berat untuk mengamankan dan melancarkan jalannya proses demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Pemilukada adalah proses demokrasi yang melibatkan kepentingan banyak pihak, dan setiap kepentingan rawan memicu konflik horizontal maupun vertikal, sehingga butuh pola penangan yang tepat.

Ternyata, Kapolres Kabupaten Pekalongan ini mampu merumuskan pola pengamanan yang membuat jalannya Pemilukada menjadi lancar sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pemilukada Pekalongan berlangsung sukses dan aman dengan hasil terpilihnya pasangan Drs. H. Amat Antono-Fadia Arafiq sebagai Bupati-Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016.

Bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan, Kapolres AKBP Krishna Murti merupakan sosok yang sukses menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diembannya dalam waktu singkat, terutama dalam mengawal lancarnya proses demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). “Ini sebuah prestasi yang pantas jadi inspirasi bagi siapa saja,” puji Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pekalongan, Dwi Mei Narna, SH, saat ditemui di Kantor KPUD, Kamis, 19 Mei 2011 lalu.

Bagaimana AKBP Krishna Murti bisa sukses dalam waktu singkat? Budi P. Hatees mewawancarai perwira Akpol alumni 1991 ini di sela-sela kesibukannya menjelang serah terima jabatan Kapolres Pekalongan sekaligus persiapan berangkat ke luar negeri menjadi perwira perwakilan Republik Indonesia sebagai polisi penjaga misi-misi perdamaian dunia atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Berikut hasil percakapan kami dengan mantan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Selatan, ini:

Tidak sampai sebulan, Bapak bisa merumuskan pola yang tepat untuk mengamankan jalannya Pemilukada Kabupaten Pekalongan. Bisa Bapak rinci apa yang telah diterapkan itu?

Sejak awal harus disadari bahwa Pemilukada merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Kegiatan ini bertujuan memilih pemimpin sesuai kehendak masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk periode lima tahun ke depan (2011 – 2016). Supaya masyarakat bisa memilih secara umum, langsung, bebas, dan rahasia, mereka membutuhkan suasana yang kondusif. Dengan begitu, tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilukada yang sudah ditetapkan panitia penyelenggara bisa dilaksanakan dengan aman dan lancar sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Harus disadari pula bahwa Pemilukada rawan terhadap konflik. Penyebabnya, terlalu banyak orang yang berkepentingan terhadap hasil akhir dari Pemilukada tersebut. Karena kepentingan-kepentingan setiap orang tidak sama antara satu dengan lainnya, bukan hal mustahil akan terjadi benturan kepentingan. Tapi harus disadari, kepentingan yang bermain dalam Pemilukada biasanya bukan kepentingan masyarakat, tetapi kepentingan dari para elite. Elite yang kemudian memanfaatkan dan memengaruhi masyarakat untuk mengikuti cara-cara yang melanggar peraturan, sehingga terjadi kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada.

Bukankah kecurangan dalam Pemilukada sangat umum dan susah membuktikannya?

Dalam undang-undang memang disebutkan tentang berbagai jenis pelanggaran pelaksanaan Pemilukada yang sangat mungkin terjadi. Tapi, pelanggaran-pelanggaran itu sulit membuktikannya, sehingga jika pun terjadi akan banyak menguras energi untuk membuktikannya. Karena itu, yang perlu dilakukan adalah menutup semua peluang terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada, sehingga energi aparat penegak hukum tidak habis untuk membuktikan ada atu tidak pelanggaran-pelanggaran undang-undang tersebut.

Sebagai contoh politik uang (money politics). Meskipun jenis pelanggaran ini disebutkan dalam undang-undang, tetapi pembuktiannya sulit. Yang terbaik mesti dilakukan adalah mengurangi peluang bagi para elite untuk melakukan money politics. Saya hanya mengupayakan agar peluang terjadinya money politics menjadi berkurang dalam pelaksanaan Pemilukada.

Hal apa yang Bapak lakukan untuk mengurangi pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada?

Saya mengumpulkan semua panitia penyelenggara Pemilukada, mulai dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat desa yang disebut Operasi Mantab Praja Kajen 2011. Kepada panitia kami sosialisasikan hal-hal yang masuk dalam kategori pelanggaran undang-undang dalam penyelenggaraan Pemilukada.

Selain itu, saya juga menjelaskan bahwa posisi polisi dalam Pemilukada bukan sebagai pihak yang memantau pelaku pelanggaran undang-undang, tetapi sebagai pihak yang mengupayakan dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban selama proses Pemilukada berlangsung. Karena itu, polisi tidak memihak siapa pun, dan akan berada dalam posisi netral untuk memperlancar jalannya proses Pemilukada.

Hal yang sama juga disosialisasikan kepada para calon Bupati-Wakil Bupati beserta seluruh stake holder pendukungnya, termasuk partai politik, organisasi pendukung, masyarakat pendukung, dan tim sukses. Kami menjelaskan posisi polisi hanya mengupayakan agar pekerjaan panitia penyelenggara Pemilukada lebih mudah dengan mengupayakan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Apakah semua polisi juga memahami hal itu?


Sebelum mensosialisasikan, kepada semua jajaran Polres Pekalongan sudah disosialisasikan lebih dahulu tentang hal ini. Kami juga melakukan simulasi untuk meningkatkan pemahaman dan penguasaan setiap anggota Polres Pekalongan dalam mengamankan jalannya proses Pemilukada.

Di sinilah ditekankan bahwa polisi tidak akan ambil bagian dalam Pemilukada, karena polisi berada pada posisi netral. Polisi melihat semua pihak yang berkepentingan dalam Pemilukada berada posisi yang sama. Mereka adalah masyarakat yang membutuhkan suasana kondusif untuk bisa melaksanakan pesta demokrasi.

Pemilukada merupakan pesta rakyat. Ini berlangsung sekali dalam lima tahun. Layaknya pesta, inilah saatnya bagi rakyat untuk merayakan pesta. Dalam perayaan pesta, rakyat harus merasa senang dan bahagia. Mereka tidak boleh dibebani apalagi diintimidasi dengan sekian banyak peraturan yang ketat, yang justru akan membuat masyarakat kecewa. Karena itu, diciptakan suasana toleransi terhadap berbagai pelanggaran peraturan selama tidak merugikan orang lain. Sebagai contoh, jika selama melaksanakan tahapan kampanye banyak pendukung yang tak memakai helm atau melanggar peraturan berlalu lintas, kita memberi toleransi hal ini boleh selama masa kampanye.

Dengan begitu, tidak akan ada kesan bahwa polisi telah berpihak. Pendukung semua calon Bupati-Wakil Bupati akan mendapat toleransi yang sama. Kami tidak membeda-bedakan. Kami menghargai hak masyarakat untuk bersenang-senang dalam merayakan pesta demokrasi. Bila perlu polisi melambaikan tangan kepada massa kampanye saat mereka berpesta sepanjang jalan raya.

Apa kaitannya dengan mengurangi peluang terjadinya pelanggaran dalam pemilukada.

Polisi tidak sekedar sosialisasi. Kami juga membuktikan bahwa semua yang kami sampaikan telah kami jalannkan. Caranya, seluruh jajaran Polres Pekalongan dilibatkan dalam pengamanan Pemilukada. Polanya dikonsep dalam bentuk ploting pasukan di lingkungan masyarakat pembagian sebanyak 19 beat, berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan. Dari 19 beat yang ada, kemudian dibagi ke dalam lima zone, dimana masing-masing zone akan mengawasi tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah tersebut.

Jumlah TPS sebanyak 1.439 unit dan tersebar di 19 wilayah beat. Setiap TPS sudah diklasifikasikan ke dalam 3 kategori berupa TPS aman sebanyak 1.028 unit, TPS rawan sebanyak 371 unit, dan TPS sangat rawan sebanyak 40 unit. Berdasarkan kategori tingkat kerawanan itulah pola pengamanan diterapkan.

Untuk pengamanan itu, Polres Pekalongan dibantu Dalmas dari Polres Pemalang, Brimob Den B Por, Kodim 0712 Pekalongan, Dalmas Polda Jawa Tengah, Dalmas Polres Batang, dan Dalmas Polres Kota Pekalongan. Setiap pasukan memiliki wilayah pengawasan yang berlangsung dari pagi hingga malam. Pada malam hari, petugas juga melakukan patroli ke daerah-daerah yang diperkirakan rawan, sehingga petugas terlihat di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan.

Petugas patroli malam hari dilakukan karena pada malam hari banyak tik sukses para calon Bupati-Wakil Bupati yang bergerilya ke lingkungan masyarakat. Konsentrasi massa di suatu wilayah acap terjadi yang mengundang kecurigaan bahwa hal itu dilakukan oleh pihak yang ingin melakukan kecuragangan dalam Pemilukada. Terbukti, dalam sebuah operasi, polisi dapat menggagalkan rencana salah satu ormas pendukung calon Bupati-Wakil Bupati yang hendak melakukan politik uang pada malam hari.

Ormas itu tertangkap basah oleh masyarakat setempat yang kemudian menimbulkan keributan. Untungnya, saat itu petugas patroli sedang melintas sehingga pertikaian antara masyarakat dengan pendukung salah satu ormas bisa dilerai. *

No comments

Terima kasih atas pesan Anda